Cara cek tagihan BPJS via SMS dan Pembayarannya

  • Wulandari Agustin
  • Des 19, 2014
BPJS Kesehatan

Cara cek tagihan BPJS terbaru, BPJS atau kependekan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan layanan kesehatan yang menggunakan sistem asuransi. Dimana setiap warga negera Indonesia diwajibkan menyisihkan sebagian uangnya untuk jaminan kesehatan di masa mendatang.

Setiap keluarga diwajibkan mendaftarkan semua anggota keluarganya tanpa terkecuali. Bagi masyarakat miskin biaya iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah atau dengan kata lain jaminan kesehatannya akan “ditanggung oleh pemerintah”. BPJS terbagi dalam beberapa beberapa jenis diantaranya adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan lebih diperuntukan bagi para pekerja mandiri seperti masyarakat pada umumnya. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek bagi para pekerja.

BPJS terbagi dalam 3 Kelas. Tiap kelas memiliki iuran yang berbeda dan tentunya fasilitas kesehatan yang didapat pun akan berbeda. Bagi para pegawai negeri seperti PNS dan anggota TNI/Polri akan mendapatkan pelayanan kelas 1 dan kelas 2, pembayaran iuran yang akan secara otomatis dipotong dari gaji bulanan. Sedangkan bagi masyarakat umum, dapat memilih kelas sesuai kebutuhan masing-masing dan iuran dibayar tiap bulan secara mandiri.

Ketika pertama mendaftar BPJS, calon peserta BPJS akan diminta data fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang akan digunakan. Faskes tersebut biasanya puskesmas atau dokter keluarga yang telah terdaftar di BPJS. Calon peserta dapat memilih faskes yang sesuai dan terdekat dengan lokasi tempat tinggal. Nantinya, apabila terdapat perubahan faskes dapat dilakukan dengan mudah di kantor BPJS terdekat. Untuk dapat berobat ke Rumah Sakit baik rawat jalan atau rawat inap, peserta BPJS wajib mendapatkan rujukan dari faskes pertama. Dengan kata lain, peserta BPJS tidak dapat langsung berobat ke RS sebelum mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama.

Kecuali, dalam kondisi kritis (pasien gawat darurat) dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan surat rujukan maka peserta diperbolehkan langsung berobat ke RS terdekat. Meskipun telah terdaftar dan aktif menjadi anggota BPJS tidak menutup kemungkinan adanya biaya tambahan pada saat berobat, hal tersebut dapat dikarenakan ketidak sesuaian ruangan dan kelas BPJS dan karena biaya pembelian obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPJS.

Operasi dan Obat yang ditanggung BPJS

Hampir semua operasi ditanggung oleh BPJS kecuali beberapa oprasi berikut:

  1. Operasi yang disebabkan oleh kecelakan lalu lintas, hal ini dikarenakan kecelakaan lalu lintas merupakan ranahnya Jasa Raharja;
  2. Operasi yang bersifat kosmetik atau estetika, seperti operasi mengangkat bekas luka. Operasi jenis ini masih mendapatkan pengecualian apabila dapat menimbulkan komplikasi berbahaya.
  3. Operasi karena menyakiti diri sendiri, seperti operasi yang dsebabkan oleh kecanduan obat-obatan terlarang atau zat adiktif lainnya;
  4. Operasu di luar negeri dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sedangkan untuk daftar obat yang ditanggung oleh BPJS dapat dilihat dan di unduh pada tautan berikut: http://binfar.kemkes.go.id/2016/01/formularium-nasional/.

Biaya Iuran BPJS Kelas 1, 2 dan 3

Iuran bulanan yang wajib dibayar oleh peserta BPJS tiap bulannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi peserta BPJS kelas 1 biaya iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 80.000,-/ orang dan berhak mendapatkan ruang perawatan kelas 1;
  2. Bagi peserta BPJS kelas 2 biaya iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 51.000,-/ orang dan berhak mendapatkan ruang perawatan kelas 2;
  3. Bagi peserta BPJS kelas 3 biaya iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 25.500,-/ orang dan berhak mendapatkan ruang perawatan kelas 3.

Pembayaran iuran paling lambat dibayar tanggal 10 tiap bulannya, untuk informasi terbaru seputar biaya iuran bulanan dapat merujuk pada website resmi BPJS Kesehatan.

Cara Cek Tagihan BPJS Online atau via SMS

Untuk melakukan pengecekan tagihan dan/atau rincian pembayaran iuran BPJS secara online peserta dapat menuju pada laman berikut: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Selanjutnya, silakan ikuti intruksi yang diberikan laman tersebut.

Sedangkan untuk melakukan cek tagihan via SMS dapat menggunakan nomor 08777-5500-400. Beberapa informasi yang dapat diakses melalui layanan SMS ini diantaranya adalah informasi data pribadi dan faskes terdaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA) atau Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan format sebagai berikut:

NIK[spasi]NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Contoh: NIK 0001000200030004
Kirim ke: 08777-5500-400
NOKA[spasi]NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh: NIK 000100020003
Kirim ke: 08777-5500-400
NIP[spasi]NOMOR INDUK PEGAWAI
Contoh: NIK 00010002000300040005
Kirim ke: 08777-5500-400

Sedangkan untuk mendapatkan informasi seputar tagihan iuran BPJS dapat menggunakan format SMS sebagai berikut:

TAGIHAN[spasi]NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh: TAGIHAN 000100020003
Kirim ke: 08777-5500-400

Untuk bantuan lainnya dan/atau mengetahui format penulisan pesan pada layanan SMS BPJS cukup dengan mengetik HELP kemudian kirim ke 08777-5500-400.

Seiring maraknya penipuan yang mengatasnamakan BPJS, pastikan Anda menerima dan/atau mengirim informasi seputar layanan BPJS via SMS dari nomor 08777-5500-400. Pihak BPJS tidak akan bertanggung jawab atas informasi yang berasal selain dari nomor tersebut. Untuk mendapatkan informasi yang lebih terperinci seputar layanan BPJS Kesehatan masyarakat dapat bertanya secara langsung ke faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS atau melalui telpon pada nomor 1500400 atau dapat langsung datang di kantor BPJS terdekat, berikut daftar kantor BPJS di seluruh Indonesia: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/16.

Cara Pembayaran Iuran BPJS

Untuk melakukan pembayaran iuran bulanan dapat dilakukan di beberapa tempat, diantaranya adalah:

  1. Via ATM, yaitu ATM BRI, BNI, Mandiri dan BTN;
  2. Autodebet bagi pemilik rekning Bank Mandiri;
  3. Via SMS dan Internet Banking;
  4. Via Kantor Pos dan Indomaret terdekat;
  5. Via teller Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN bagi peserta BPJS kelas 3.

Apabila terdapat poin yang tidak dimengerti dan untuk menghindari penipuan pastikan Anda mengakses informasi seputar BPJS Kesehatan langsung dari nomor resmi yaitu di nomor 08777-5500-400 untuk layanan via SMS, nomor 1500400 untuk layanan telepon, website resmi BPJS Kesehatan di: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ atau langsung berkonsultasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *